BANDARLAMPUNGKU.COM- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TRINUSA resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan identitas diri yang yang diduga dilakukan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.

Dalam proses pelaporan ini, Sekretaris Jenderal LSM Trinusa, Faqih Fakhrozi, S.Pd., didampingi kuasa hukumnya dari LBH Masa Perubahan, Muhammad Latief, S.H dan Busroni S.H., M.H.

Muhammad Latief menjelaskan pelaporan difokuskan dugaan pemalsuan sejumlah dokumen resmi yang diduga dilakukan demi memenuhi syarat pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2008.

Latief menjelaskan, beberapa dokumen yang diduga dipalsukan antara lain akta kelahiran, ijazah, KTP, dan Kartu Keluarga. Perubahan signifikan disebut terjadi pada data tahun kelahiran, yakni dari 25 April 1970 menjadi 25 April 1973.


Perubahan tersebut diduga dilakukan untuk memenuhi batas usia maksimal dalam seleksi CPNS saat itu, yang ditetapkan 35 tahun. Jika mengacu pada identitas asli, terlapor saat itu telah berusia 38 tahun.

“Atas perbuatannya, terlapor patut diduga melanggar Pasal 263, 264, dan 266 KUHP. Meski banyak aspek administratif yang turut dilanggar, fokus utama kami adalah pada unsur pidananya,” kata Latief.

Ia menambahkan, tindakan seperti ini bukan hanya merugikan sistem hukum, tetapi juga dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap proses seleksi dan pengangkatan aparatur negara.

“Kami mengajukan laporan ini bukan hanya untuk klien kami, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menjaga integritas lembaga pemerintahan,” ucapnya.

Faqih Fakhrozi menyampaikan bahwa ia telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik di Polda Lampung, termasuk dokumen asli, data pembanding, serta daftar saksi yang akan memperkuat laporan.

“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara profesional dan menyeluruh. Mengingat posisi terlapor yang masih aktif menjabat dan menerima gaji dari negara, proses hukum harus berjalan secara adil dan transparan,” ujar Faqih.

LSM TRINUSA menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi menjaga akuntabilitas dan integritas pelayanan publik.

Hingga berita ini diturunkan Eka Afriana belum berhasil diminta keterangan. Pesan yang dikirim ke WhatsApp belum dibalas.(lis)

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan